Sebuah foto bayi yang dipercayai merupakan mangsa pengguguran menghebohkan para penyelam dunia maya Cina.
Hal itu membuat Polis Cina menggerakkan satu penyiasatan, untuk mengetahui siapa ibu yang tergamak membunuh anaknya sendiri. Setelah melakukan penelusuran, polis akhirnya menangkap Feng Jiamei, di Desa Zhenping, Kabupaten Shaanxi.
Dia dipercayai menggugurkan janinnya kala usia kandungan mencapai tujuh bulan.
Namun, para aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, perilaku Feng hanya merupakan ekses dari peraturan satu anak untuk satu keluarga yang diterapkan Pemerintah Cina.
"Cerita Feng Jianmei menunjukkan bagaimana peraturan satu anak mendorong perempuan melakukan hal itu," ujar Chai Ling, seorang aktivis HAM Cina, seperti dikutip dari BBC, Khamis (14/6/2012).
Menurut informasi yang dihimpun Cai, Feng bersama suaminya, Deng Jiyuan, dipaksa oleh pihak berkuasa setempat untuk menggugurkan kandungan Feng. Hal itu untuk mencegah Feng memiliki anak lebih dari satu. Namun, seorang pegawai tempatan membantah hal tersebut.